简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
OJK Berlakukan Izin Usaha Asuransi Umum Jasindo
Ikhtisar:OJK memberlakukan izin usaha asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia melalui KEP-427/PD.02/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, berlaku sejak tanggal keputusan tersebut.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan dengan perubahan nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia.
Pemberlakuan ini tertuang dalam Keputusan Nomor KEP-427/PD.02/2026 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2026, sebagaimana diumumkan OJK pada 20 Agustus 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK, yaitu 18 Agustus 2026. Dengan diberlakukannya izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang Perubahan Nama
PT Asuransi Jasa Indonesia, yang juga dikenal sebagai Asuransi Jasindo, merupakan perusahaan berbasis di Jakarta yang didirikan pada 1973.
Perusahaan beroperasi sebagai penyedia layanan asuransi perjalanan, kebakaran, dan tanggung jawab hukum dengan pendekatan berbasis internet, serta menempati peringkat pertama di antara satu pesaing aktifnya yang tidak satu pun didanai.
Perubahan nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia menandai penyesuaian status badan usaha.
Pengumuman OJK dilengkapi lampiran dokumen PENG-148.PD.02.2026 yang memuat pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum.
Profil dan Kondisi Perusahaan
Asuransi Jasindo tercatat belum pernah melakukan putaran pendanaan dan belum memiliki investasi maupun akuisisi.
Perusahaan memiliki 663 karyawan per 30 Juni 2026, dengan pesaing utamanya antara lain GantiRugi yang menempati peringkat kedua berdasarkan skor Tracxn.
Catatan historis perusahaan mencakup penarikan peringkat kredit oleh AM Best pada 6 April 2022, pendapatan premi Rp 902 miliar pada kuartal pertama 2020, serta jaminan korporasi senilai US$ 165,62 juta yang melibatkan Askrindo dan ASKRIDA pada 8 Februari 2019.
Laporan terbaru yang tercantum adalah Free Indonesia Tech Annual Funding Report Edition 2025.
Kewajiban Pasca Perubahan Nama
Setelah diberlakukannya izin usaha, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia diwajibkan menjalankan kegiatan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa mematuhi ketentuan pengawasan OJK.
Perubahan nama tidak mengubah kewajiban kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sektor jasa keuangan.
Implikasi bagi Nasabah dan Industri
Pemberlakuan izin usaha ini menjadi bagian dari pengawasan OJK terhadap industri perasuransian nasional.
Bagi nasabah, perubahan nama badan usaha tidak mengubah substansi layanan asuransi, namun penting memastikan dokumen dan polis mencerminkan nama badan usaha yang baru.
Sebagai langkah literasi, nasabah disarankan memantau status regulasi perusahaan asuransi, mewaspadai janji imbal hasil yang tidak wajar, dan segera melaporkan kendala penarikan dana atau klaim kepada otoritas terkait.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.










