Ikhtisar:Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penipuan berkedok binary option pada aplikasi FBS di daerah Bandung dengan menangkap 1 orang pelaku sebagai tersangka.
Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penipuan berkedok binary option pada aplikasi FBS di daerah Bandung dengan menangkap 1 orang pelaku sebagai tersangka. Tersangka berinisial WKA ditangkap dan ditahan berdasarkan laporan yang sudah mereka terima. Bareskrim Polri menerima laporan informasi terkait trading binary option dengan kegiatan investasi berjangka berupa komoditi mata uang/forex, komoditi emas, saham (saham dalam maupun luar negeri), crypto currency (mata uang kripto) yang menggunakan aplikasi Binomo, FBS dan sebagainya.
Penggerebekan ini dilakukan di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Para korban tersebut mengenal aplikasi tersebut dari Facebook yang akunnya atas nama tersangka WKA. Mereka tergiur dengan tawaran zero spread yang WKA tawarkan pada platform ini. Sedangkan, penawaran seperti ini tidak sesuai dengan aturan dari Jakarta Future Exchange (JFX) yang menyebutkan bahwa setiap transaksi memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0.5 persen per transaksinya. Pada kenyataannya platform tersebut menggunakan spread sebesar 1.3 persen dari transaksi yang dilakukan.
Karena hal ini para korban merasa sangat dirugikan karena top up yang mereka lakukan tidak mendapatkan untung sama sekali karena spread yang besar ini. Saat ini Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ini.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.